Pembuatan EKTP
-
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI :
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, PerubahanData, Rusak dan Hilang Untuk WNI
SKP (jika terjadi pindah datang);
KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penerbitan KTP-el ...