You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kenduren
Kenduren

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kenduren | Visi : Terwujudnya masyarakat Desa Kenduren yang religius, adil, mandiri, peduli, dan tertib, menuju kemakmuran dan kesejahteraan.

Pembuatan E-KTP

Administrator 25 Februari 2022 Dibaca 302 Kali
  1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI :
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
    2. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)  
  2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, PerubahanData, Rusak dan Hilang Untuk WNI 
    1. SKP (jika terjadi pindah datang);
    2. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
    3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018) 
  3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA :
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
    2. Fotokopi KK.
    3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; 
    4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. 
  4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA :
    1. SKP (jika pindah datang);
    2. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
    3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
    4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
    5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan