1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI :
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
    2. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)  
  2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, PerubahanData, Rusak dan Hilang Untuk WNI 
    1. SKP (jika terjadi pindah datang);
    2. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
    3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018) 
  3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA :
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
    2. Fotokopi KK.
    3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; 
    4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. 
  4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA :
    1. SKP (jika pindah datang);
    2. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
    3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
    4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
    5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

 

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image