Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
KEPUTUSAN KEPALA DESA KENDUREN
KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK
NOMOR : 141 / 24 TAHUN 2020
DAFTAR NAMA – NAMA SUSUNAN KEPENGURUSAN
LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA (LKMD)
DESA KENDUREN KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK
MASA JABATAN 2020 - 2025
NO |
NAMA |
JABATAN |
TANGGAL LAHIR |
PENDIDIKAN |
PEKERJAAN |
1 |
NURYADI |
Ketua |
19-07-1965 |
SLTA |
Swasta |
2 |
AHMAD SYAUQI |
Sekretaris |
28-01-1991 |
S.I |
Swasta |
3 |
NUR FUAD |
Sek. Agama, Humas |
08-01-1971 |
SLTP |
Swasta |
4 |
MUHAMMAD ROFI’I |
Sek.Pembangunan |
22-11-1976 |
SLTA |
Swasta |
5 |
NUR WAHIB |
Sek.Keamanan |
09-06-1969 |
S.I |
Guru |
6 |
WAHID NUR AHKAM |
Sek.Pemuda olahraga |
31-08-1984 |
S.I |
Guru |
|