You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kenduren
Kenduren

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kenduren | Visi : Terwujudnya masyarakat Desa Kenduren yang religius, adil, mandiri, peduli, dan tertib, menuju kemakmuran dan kesejahteraan.

Pembuatan KK

Administrator 25 Februari 2022 Dibaca 265 Kali

Kartu Keluarga Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK.

Hal- hal yang perlu diperhatikan tentang KK :

  1. KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga
  2. Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun Kepala Keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK
  3. Yang dimaksud Kepala Keluarga :
    1. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah atau tidak yang bertanggung jawab terhadap kelurga
    2. Orang yang bertempat tinggal seorang diri
    3. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu, dll
  4. Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
    1. Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga sendiri atau memisahkan diri dari keluarga
    2. Bagi sekolompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap
    3. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi perubahan kepala keluarga 
    4. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
    5. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan : - KTP -Akta kelahiran dan -Pelayanan masyarakat lainnya. Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada KK maka dokumen yang lain akan salah.
    6. Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan kelurga dalam KK, wajib melaorkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan 
  5. Syarat Penerbitan
    1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru :
      1. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
      2. SPTJM perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
    2. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga) :
      1. Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
      2. Fotokopi KK lama
    3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat :
      1. Fotokopi KK lama; dan
      2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
    4. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :
      1. KK lama; dan
      2. Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cotoh: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
    5. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak :
      1. Surat keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak;
      2. Fotokopi KTP-el; dan 
      3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan