rss_feed

Desa Kenduren

Jl. Raya Kenduren-Buko
Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 59554

mail_outline pemdeskenduren2004@gmail.com

Perayaan
Hari Ulang Tahun TNI
  • EDRIS

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ABDUL HADI, SE., MH.

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NIDA'UR ROHMANIYAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AZRO'I

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KOLIDIN

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUPRIYADI

    Kasi. Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KHOIRI ABDILLAH

    Kasi. Kesejahteraan dan Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MALIHAN

    Kasi. Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NUR SAID, S.AG.

    Staf Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MUHAJIR

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BASORI

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NIKMATUN AMALIYAH

    Tenaga Office Liner

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kenduren | Visi : Terwujudnya masyarakat Desa Kenduren yang religius, adil, mandiri, peduli, dan tertib, menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Doa Bangun Tidur
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَحْيَانَا بَعْدَمَآ اَمَاتَنَا وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
Alhamdu lillahil ladzii ahyaanaa ba’da maa amaa tanaa wa ilahin nusyuuru
Terjemahan:
Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami sesudah kami mati (membangunkan dari tidur) dan hanya kepada-Nya kami dikembalikan
Jumat, 03 Oktober 2025
fingerprint
Pembinaan Desa Kenduren Sebagai Desa Sadar Hukum 2021

07 Desember 2021 609 Kali

Acara pembinaan desa sadar hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah kepada Desa Kenduren berlangsung dengan lancar dan sukses. Acara yang berlangsung pada Selasa pagi, 7 Desember 2021 di aula rapat Balaidesa Kenduren tersebut dihadiri oleh tim penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yaitu : R. Danang Agung N, Nurwita Kusuma N, Sri Wahyuningsih dan Lily Mufidah.

Tidak hanya perangkat desa Kenduren saja yang mendapatkan pembinaan sadar hukum. Akan tetapi Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD Ds. Kenduren, serta lembaga desa lainnya seperti RT, RW, LKMD, PKK, dan Karang Taruna juga hadir di sana. Hal ini diharapkan semua elemen bisa bekerja sama ke depannya dalam memenuhi setiap hal yang harus dipenuhi dalam setiap indeks kuesioner yang telah ditetapkan Kemenkumham.

Apa itu desa sadar hukum?

Desa/Kelurahan sadar hukum (sadarkum) adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa dan kelurahan sadar hukum.

Prosedur Pembentukan Desa Binaan Sadarkum

Pembentukan desa sadarkum diawai degan penetapan suatu desa yang telah mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) yang diusulkan oleh Camat kepada Bupati. Bupati kemudian mengeluarkan Surat Keputusan suatu desa menjadi desa sadarkum. Desa Kenduren dan Desa Jungsemi adalah dua desa yang ditunjuk oleh Camat Wedung untuk menjadi desa binaan sadarkum berdasarkan SK Bupati tertanggal 22 Februari 2020.

Kriteria Desa Sadarkum

Desa bisa ditetapkan sebagai desa sadarkum dan berhak mendapat medali dari Menkumham Republik Indonesia apabila memenuhi 4 (empat) kriteria Surat Edaran kepala BPHN No. PHN-5-HN.04.04 Tahun 2017 yang meliputi : akses infomasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan dan akses demokrasi dan regulasi. Ke-empat elemen tersebut terangkum dalam 90 kegiatan yang terukur dan sistematis lengkap dengan bukti-bukti kongkrit di lapangan berdasarkan indeks kuesioner yang telah ditetapkan.

Evaluasi Desa Sadarkum

Kepala bagian hukum Pemda Kabupaten selaku pembina mengevaluasi dan melaporkan perkembangan pembinaan desa binaan berdasarkan tanggal terbit SK dari Bupati. Dalam hal ini Desa Kenduren mendapatkan waktu sampai Bulan Februari 2022 untuk dievaluasi dan diajukan sebagai desa sadar hukum Kab. Demak untuk selanjutnya diresmikan oleh menteri hukum dan HAM RI apabila mampu memenuhi standar yang telah ditentukan.

"Desa yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati tidak bisa mengundurkan diri dari peserta desa binaan sadarkum. Akan tetapi statusnya akan dievaluasi untuk mendapatkan skor desa sadarkum. Jadi bisa saja desa binaan tersebut berubah pada tahun berikutnya berdasarkan evaluasi tadi. Kenapa Kok Kenduren yang dipilih? Karena menurut Camat Wedung dari sekian desa yang ada di kecamatan Wedung, desa Kenduren lah yang dinilai layak dan mampu memenuhi semua kriteria dari Kemenkumham. Selamat bekerja dan semoga Desa Kenduren menjadi satu dari sekian desa di Kabupaten Demak yang mendapatkan medali dari Bapak Menteri" Pungkas Bapak Danang mengakhiri acara pembinaan sadarkum Desa Kenduren.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 117
Kemarin : 1.140
Total Pengunjung : 443.430
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.137
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 3.324.558.516,00 | Rp. 3.365.486.398,00
98.78 %
Belanja Desa
Rp. 2.446.937.132,00 | Rp. 2.621.502.313,00
93.34 %
Pembiayaan Desa
Rp. -16.962.180,00 | Rp. -20.928.518,00
81.05 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 358.826,00 | Rp. 0,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 1.238.074.471,00 | Rp. 1.238.074.471,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 2.400.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.389.849.000,00 | Rp. 1.389.849.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 111.669.401,00 | Rp. 111.669.401,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 426.949.028,00 | Rp. 432.383.000,00
98.74 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 133.750.000,00 | Rp. 173.750.000,00
76.98 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 17.678.000,00 | Rp. 17.678.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 3.829.790,00 | Rp. 2.082.526,00
183.9 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 1.145.462.032,00 | Rp. 1.245.099.295,00
92 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 981.472.100,00 | Rp. 1.046.778.088,00
93.76 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 320.003.000,00 | Rp. 329.624.930,00
97.08 %