Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
KEPUTUSAN KEPALA DESA KENDUREN
KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK
NOMOR : 141 / 24 TAHUN 2020
DAFTAR NAMA – NAMA SUSUNAN KEPENGURUSAN
LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA (LKMD)
DESA KENDUREN KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK
MASA JABATAN 2020 - 2025
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANGGAL LAHIR
|
PENDIDIKAN
|
PEKERJAAN
|
1
|
NURYADI
|
Ketua
|
19-07-1965
|
SLTA
|
Swasta
|
2
|
AHMAD SYAUQI
|
Sekretaris
|
28-01-1991
|
S.I
|
Swasta
|
3
|
NUR FUAD
|
Sek. Agama, Humas
|
08-01-1971
|
SLTP
|
Swasta
|
4
|
MUHAMMAD ROFI’I
|
Sek.Pembangunan
|
22-11-1976
|
SLTA
|
Swasta
|
5
|
NUR WAHIB
|
Sek.Keamanan
|
09-06-1969
|
S.I
|
Guru
|
6
|
WAHID NUR AHKAM
|
Sek.Pemuda olahraga
|
31-08-1984
|
S.I
|
Guru
|
|
|
|
|
|
|