rss_feed

Desa Kenduren

Jl. Raya Kenduren-Buko
Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 59554

mail_outline pemdeskenduren2004@gmail.com

Perayaan
Hari Ulang Tahun TNI
  • EDRIS

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ABDUL HADI, SE., MH.

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NIDA'UR ROHMANIYAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AZRO'I

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KOLIDIN

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUPRIYADI

    Kasi. Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KHOIRI ABDILLAH

    Kasi. Kesejahteraan dan Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MALIHAN

    Kasi. Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NUR SAID, S.AG.

    Staf Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MUHAJIR

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BASORI

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NIKMATUN AMALIYAH

    Tenaga Office Liner

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kenduren | Visi : Terwujudnya masyarakat Desa Kenduren yang religius, adil, mandiri, peduli, dan tertib, menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Doa Memohon Rezeki
قَالَ عِيسَى ٱبْنُ مَرْيَمَ ٱللَّهُمَّ رَبَّنَآ أَنزِلْ عَلَيْنَا مَآئِدَةً مِّنَ ٱلسَّمَآءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِّأَوَّلِنَا وَءَاخِرِنَا وَءَايَةً مِّنكَ ۖ وَٱرْزُقْنَا وَأَنتَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ
Qāla 'īsabnu maryamallāhumma rabbanā anzil 'alainā mā`idatam minas-samā`i takụnu lanā 'īdal li`awwalinā wa ākhirinā wa āyatam mingka warzuqnā wa anta khairur-rāziqīn
Terjemahan:
Ya Allah Tuhan kami, turunkanlah kepada kami suatu hidangan dari langit yang pada hari turunnya hidangan itu akan menjadi hari raya bagi kami, bagi orang- orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, serta menjadi tanda bagi kekuasaan-Mu. Berilah kami rizki, dan Engkaulah Pemberi rizki yang paling utama. (QS. Al-Mâ'idah: 114).
Jumat, 03 Oktober 2025
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013 1.528 Kali

Fungsi BPD

BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas BPD

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 134
Kemarin : 1.140
Total Pengunjung : 443.447
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.137
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 3.324.558.516,00 | Rp. 3.365.486.398,00
98.78 %
Belanja Desa
Rp. 2.446.937.132,00 | Rp. 2.621.502.313,00
93.34 %
Pembiayaan Desa
Rp. -16.962.180,00 | Rp. -20.928.518,00
81.05 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 358.826,00 | Rp. 0,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 1.238.074.471,00 | Rp. 1.238.074.471,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 2.400.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.389.849.000,00 | Rp. 1.389.849.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 111.669.401,00 | Rp. 111.669.401,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 426.949.028,00 | Rp. 432.383.000,00
98.74 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 133.750.000,00 | Rp. 173.750.000,00
76.98 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 17.678.000,00 | Rp. 17.678.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 3.829.790,00 | Rp. 2.082.526,00
183.9 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 1.145.462.032,00 | Rp. 1.245.099.295,00
92 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 981.472.100,00 | Rp. 1.046.778.088,00
93.76 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 320.003.000,00 | Rp. 329.624.930,00
97.08 %