rss_feed

Desa Kenduren

Jl. Raya Kenduren-Buko
Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 59554

mail_outline pemdeskenduren2004@gmail.com

Perayaan
Hari Ulang Tahun TNI
  • EDRIS

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ABDUL HADI, SE., MH.

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NIDA'UR ROHMANIYAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AZRO'I

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KOLIDIN

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUPRIYADI

    Kasi. Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • KHOIRI ABDILLAH

    Kasi. Kesejahteraan dan Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MALIHAN

    Kasi. Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NUR SAID, S.AG.

    Staf Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • MUHAJIR

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BASORI

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NIKMATUN AMALIYAH

    Tenaga Office Liner

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kenduren | Visi : Terwujudnya masyarakat Desa Kenduren yang religius, adil, mandiri, peduli, dan tertib, menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Doa Masuk Rumah
اَللّٰهُمَّ اِنّىْ اَسْأَلُكَ خَيْرَالْمَوْلِجِ وَخَيْرَالْمَخْرَجِ بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا وَبِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا وَعَلَى اللهِ رَبّنَا تَوَكَّلْنَا
Allahumma innii as-aluka khoirol mauliji wa khoirol makhroji bismillaahi wa lajnaa wa bismillaahi khorojnaa wa'alallohi robbina tawakkalnaa
Terjemahan:
Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu baiknya tempat masuk dan baiknya tempat keluar dengan menyebut nama Allah kami masuk, dan dengan menyebut nama Allah kami keluar dan kepada Allah Tuhan kami, kami bertawakkal
Jumat, 03 Oktober 2025
fingerprint
Tugas dan Fungsi PPID

13 Januari 2022 575 Kali

Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

Adapun Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

      1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

      2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan

      3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:

      1. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

      2. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:

      1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;

      2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang

      3. timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;

      4. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan

      5. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

      1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

      2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

      3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

      4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 45
Kemarin : 1.140
Total Pengunjung : 443.358
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.137
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 3.324.558.516,00 | Rp. 3.365.486.398,00
98.78 %
Belanja Desa
Rp. 2.446.937.132,00 | Rp. 2.621.502.313,00
93.34 %
Pembiayaan Desa
Rp. -16.962.180,00 | Rp. -20.928.518,00
81.05 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 358.826,00 | Rp. 0,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 1.238.074.471,00 | Rp. 1.238.074.471,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 2.400.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.389.849.000,00 | Rp. 1.389.849.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 111.669.401,00 | Rp. 111.669.401,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 426.949.028,00 | Rp. 432.383.000,00
98.74 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 133.750.000,00 | Rp. 173.750.000,00
76.98 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 17.678.000,00 | Rp. 17.678.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 3.829.790,00 | Rp. 2.082.526,00
183.9 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 1.145.462.032,00 | Rp. 1.245.099.295,00
92 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 981.472.100,00 | Rp. 1.046.778.088,00
93.76 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 320.003.000,00 | Rp. 329.624.930,00
97.08 %