Pada pertemuan rutin bulanan, TP PKK desa Kenduren mendapatkan pelatihan Litigasi oleh mahasiswa KKN Sekolah Tinggi Agama Islam Wali Sembilan Semarang tentang syarat-syarat dan prosedur pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama Demak 15 Februari 2023.
Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan sedangkan Dispensasi Nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah. Kordes KKN Fandi Ahmad menyampaikan. "Tujuan pelatihan ini agar masyarakat khususnya ibu-ibu TP PKK Desa Kenduren memiliki tambahan wawasan mengenai batas minimal usia kapan seseorang boleh menikah serta mengetahui proses hukum dan administrasi jika harus terjadi pernikahan di bawah umur".
Kegiatan yang berlangsung di balai desa Kenduren tersebut dihadiri oleh sekitar 50 ibu-ibu TP PKK desa Kenduren. Selain mendapatkan pelatihan Litigasi ibu-ibu TP PKK desa Kenduren juga mendapatkan edukasi tentang faktor-faktor dan resiko-resiko pernikahan anak dibawah umur.
"Kegiatan sosialisasi pernikahan dini sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh KKN Unisfat Demak di acara forum muslimat tahun 2022, namun kami mengucapkan terima kasih kepada KKN SETIA WS Semarang yang telah memberikan pelatihan litigasi dispensasi nikah dan edukasi tentang pernikahan dini kepada ibu-ibu TP PKK Desa Kenduren" tutur bapak H. Supriyadi, Kasi pemerintahan Desa Kenduren menanggapi kegiatan tersebut.
Kontributor : Tim 20 KKN Setia WS 2023
Editor : H. Supriyadi, M.Si (Kasi Pemerintahan Ds. Kenduren)