Acara pembinaan desa sadar hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah kepada Desa Kenduren berlangsung dengan lancar dan sukses. Acara yang berlangsung pada Selasa pagi, 7 Desember 2021 di aula rapat Balaidesa Kenduren tersebut dihadiri oleh tim penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yaitu : R. Danang Agung N, Nurwita Kusuma N, Sri Wahyuningsih dan Lily Mufidah.
Tidak hanya perangkat desa Kenduren saja yang mendapatkan pembinaan sadar hukum. Akan tetapi Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD Ds. Kenduren, serta lembaga desa lainnya seperti RT, RW, LKMD, PKK, dan Karang Taruna juga hadir di sana. Hal ini diharapkan semua elemen bisa bekerja sama ke depannya dalam memenuhi setiap hal yang harus dipenuhi dalam setiap indeks kuesioner yang telah ditetapkan Kemenkumham.
Apa itu desa sadar hukum?
Desa/Kelurahan sadar hukum (sadarkum) adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa dan kelurahan sadar hukum.
Prosedur Pembentukan Desa Binaan Sadarkum
Pembentukan desa sadarkum diawai degan penetapan suatu desa yang telah mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) yang diusulkan oleh Camat kepada Bupati. Bupati kemudian mengeluarkan Surat Keputusan suatu desa menjadi desa sadarkum. Desa Kenduren dan Desa Jungsemi adalah dua desa yang ditunjuk oleh Camat Wedung untuk menjadi desa binaan sadarkum berdasarkan SK Bupati tertanggal 22 Februari 2020.
Kriteria Desa Sadarkum
Desa bisa ditetapkan sebagai desa sadarkum dan berhak mendapat medali dari Menkumham Republik Indonesia apabila memenuhi 4 (empat) kriteria Surat Edaran kepala BPHN No. PHN-5-HN.04.04 Tahun 2017 yang meliputi : akses infomasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan dan akses demokrasi dan regulasi. Ke-empat elemen tersebut terangkum dalam 90 kegiatan yang terukur dan sistematis lengkap dengan bukti-bukti kongkrit di lapangan berdasarkan indeks kuesioner yang telah ditetapkan.
Evaluasi Desa Sadarkum
Kepala bagian hukum Pemda Kabupaten selaku pembina mengevaluasi dan melaporkan perkembangan pembinaan desa binaan berdasarkan tanggal terbit SK dari Bupati. Dalam hal ini Desa Kenduren mendapatkan waktu sampai Bulan Februari 2022 untuk dievaluasi dan diajukan sebagai desa sadar hukum Kab. Demak untuk selanjutnya diresmikan oleh menteri hukum dan HAM RI apabila mampu memenuhi standar yang telah ditentukan.
"Desa yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati tidak bisa mengundurkan diri dari peserta desa binaan sadarkum. Akan tetapi statusnya akan dievaluasi untuk mendapatkan skor desa sadarkum. Jadi bisa saja desa binaan tersebut berubah pada tahun berikutnya berdasarkan evaluasi tadi. Kenapa Kok Kenduren yang dipilih? Karena menurut Camat Wedung dari sekian desa yang ada di kecamatan Wedung, desa Kenduren lah yang dinilai layak dan mampu memenuhi semua kriteria dari Kemenkumham. Selamat bekerja dan semoga Desa Kenduren menjadi satu dari sekian desa di Kabupaten Demak yang mendapatkan medali dari Bapak Menteri" Pungkas Bapak Danang mengakhiri acara pembinaan sadarkum Desa Kenduren.